Zakat - Dakwah muslim muda

Zakat

Bismillah

Pengertian zakat 
Menurut bahasa, zakat berasal dari kata "tazkiyah" yang berarti mensucikan. Sedangkan menurut pengertian syara zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab untuk diberikan kepada nustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat) menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mensucikan harta benda yang dimilikinya dari hal-hal yang tidak halal.
Sedangkan yang dimaksud nisab yaitu batas minimal dari harta yang harus wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat wajib zakat 
Syarat wajib zakat itu ada lima macam: 


  1. Beragama islam
  2. Merdeka (bukan budak / hamba sehaya)
  3. Harta yang dimilikinya tersebut merupakan milik yang sah dan sempurna
  4. Telah mencapai nisab
  5. Telah dimiliki selama setahun / setiap kali panen bagi zakat hasil tanaman 
Jenis-jenis harta yang wajib dizakati 
Jenis harta yang wajib dizakati meliputi: 
1. Emas, perak dan uang simpanan.
Nisabnya: 
• untuk emas sebanyak 96 gram atau 20 dinar
• untuk perak sebanyak 672 gram atau 200 dirham
• untuk uang simpanan yaitu apabila nilainya sama dengan harga satu nisab emas

2. Tanaman-tanaman atau hasil pertanian, seperti padi, kurma, jagung, gandum, dan sebagainya.
Nisabnya yaitu sebanyak 5 ausuq atau sekitar 930 liter tanpa kulit.
• jika diairi dengan air hujan atau air sungai (tanpa mengeluarkan biaya) maka zakatnya sebanyak 10%
• tetapi jika mengairinya mengeluarkan biaya, maka zakatnya hanya sebesar 5%

3. Harta perniagaan (perdagangan)
Nisabnya yaitu sama (senilai) dengan satu nisab emas. Demikian juga dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan, juga sebanyak 2 1/2 %

4. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kerbau dan kambing.
Nisabnya yaitu: 
• unta untuk sebanyak 5 ekor
• untuk sapi atau kerbau sebanyak 30 ekor
• untuk kambing sebanyak 40 ekor
Sedangkan besar zakat yang harus dikeluarkan yaitu: 
- antara 5 - 9 ekor, zakatnya yaitu 1 ekor kambing.
- antara 10 - 14 ekor, zakatnya yaitu 2 ekor kambing
- antara 15 - 19 ekor, zakatnya yaitu 3 ekor kambing
- antara 20 - 24ekor, zakatnya yaitu 4 ekor kambing
Kemudian tiap-tiap 25 ekor unta zakatnya yaitu berupa 1 ekor unta yang telah berumur 1 tahun, tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya berupa 1 ekor unta yang telah berumur 2 tahun, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya berupa 1 ekor unta yang berumur 3 tahun.
- untuk sapi kerbau, maka ketentuanya adalah: 
Antara 30 - 39 ekor, zakatnya yaitu berupa 1 ekor sapi/kerbau yang berumur 1 tahun.
Tetapi jika sapi/kerbau yang dimilikinya berjumlah 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor sapi/kerbau yang telah berumur 2 tahun.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya berupa 1 ekor sapi/kerbau yang berumur 1 tahun, dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor sapi/kerbau yang berumur 2 tahun.
- untuk kambing, ketentuanya adalah: 
Antara 40 - 120 ekor, zakatnya yaitu berupa 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun.
Antara 121 - 200 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing.
Antara 201 - 299 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing, setelah itu, setiap bertambah 100 ekor, hendaknya dizakatkan sebanyak 1 ekor.

5. Harta rikaz, yakni harta terpendam yang merupakan harta peninggalan zaman dahulu.
Apabila ada seseorang yang menemukan harta (benda-benda) terpendam, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika itu juga, tanpa memperhitungkan banyak sedikitnya harta (benda-benda yang ditemukan.
Jadi dalam hal ini nisab harta rikaz tidak ada batasanya.
Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak 20% dari jumlah nilai harta yang ditemukan. Sedangkan jika mencari harta (benda-benda) terpendam itu memang merupakan mata pencaharianya, maka zakatnya sebesar 2 1/2%.

Orang yang berhak menerima zakat 
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu: 


  1. Fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki sumber pendapatan yang tetap.
  2. Miskin, yakni orang yang memiliki sumber pendapatan yang tetap, tetapi pendapatanya itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari
  3. Gharim, yakni orang yang dililit hutang, sehingga ia kesulitan untuk melunasi hutang-hutangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sehaya) yang akan dimerdekakan oleh tuanya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yakni orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yakni orang yang masih lemah imanya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap keimananya
  7. Sabilillah, yakni orang yang berjuang dijalan Allah, seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan Sekolah, (madrasah), masjid, dan sebagainya
  8. Ibnu sabil, yakni orang yang kehabisan bekal diperjalanan, sedangkan perjalananya itu bukan bertujuan untuk maksiat
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat 
Adapun orang-orang yang tidak berhak menerima zakat diantaranya yaitu: 


  • Orang yang banyak hartanya dan orang yang kuat tenaganya, sehingga dengan tenaganya itu ia bisa berusaha untuk mencari pendapatan
  • Budak (hamba sehaya) yang segala kebutuhanya dicukupi oleh tuanya
  • Orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, seperti anak tidak berhak menerima zakat ayahnya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan sebagainya 
  • Orang yang tidak beragama islam dan ia jelas-jelas memusuhi islam 
Zakat fitrah 
Yang dimaksud zakat fitrah yaitu zakat sebagai pembersih badan, yakni yang berupa bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari oleh sebagian besar penduduk di tempat tersebut, seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan sebagainya.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah 
Setiap orang islam, baik laki-laki maupun perempuan, baik tua maupun muda, asalkan mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Bahkan bayi baru lahir sekalipun, asalkan lahirnya itu sebelum maghrib di malam hari raya, maka orang tuanya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuknya.
Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebanyak 3(1/3) atau 2(1/2)kg. Atau boleh juga dengan membayar uang seharga 2(1/2) bahan makanan pokok tersebut.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah 
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Akan tetapi sebaik-baik waktu mengeluarkanya adalah pada pagi hari sebelum berangkat melaksanakan shalat 'Idul fitri.

Itulah macam-macam zakat, sudah di zakatin belum harta-hartanya kalo belum mulai yu zakatin hartanya biar barokah jangan cuma ngasih zakat fitrah ajah tapi zakat mal nya juga yah :-)
"Dalam harta yang kita miliki ada harta mereka (yang kurang mampu) 2.5%"

Semoga bermanfaat :-)

0 Komentar untuk "Zakat"

Post a Comment

ADS atas Artikel

ADS Tengah Artikel 1

ADS Tengah Artikel 2

ADS Bawah Artikel