Macam-macam najis - Dakwah muslim muda

Macam-macam najis

Bismillah

Apa sih najis itu ?
Sebagai umat islam kita haruslah tau apa najis itu dan apa saja sesuatu yang nijis itu, baiklah langsung sajah kita simak.

Najis adalah benda yang kotor, misalnya :


  • Bangkai, kecuali manusia ikan dan belalang
  • Nanah
  • Darah
  • Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  • Anjing dan babi
  • Minumam keras seperti arak
  • Bagian anggota tubuh binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagianya masih hidup
Najis dapat dikategorikan dalam 3 bagian :
Najis mughallazhah ( berat )
Ialah najis dari anjing babi dan seluruh keturunanya.

Najis mukhaffafah ( ringan )
Ialah najis dari air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah memakan sesuatu kecuali air susu ibunya.

Najis mutawassithah ( sedang )
Ialah semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, seperti sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang ( kotoran ) kecuali air mani.
Najis ini dibagi menjadi dua diabtaranya :
Najis ainiyah
Ialah najis yang berwujud ( memiliki aroma, warna dan rasa )
Najis hukmiyah
Najis yang tidak memiliki warna, aroma dan rasa ( tinggal hukumnya saja ) seperti bekas kencing arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara menghilangkan najis
Najis mughallazhah ( berat )
Seperti jilatan anjjng atau kotoran anjing dan babi, cara mensucikanya dengan cara menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air 7x basuhan dan salah satu basuhanya harus dicampur dengan tanah yang suci.

Najis mukhaffafah ( ringan )
Sesuatu yang terkena najis ini cukuplah memercikan air pada tempat najis itu.

Najis mutawassithah ( sedang )
Dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya sudah tidak memiliki warna, aroma dan rasa itu hilang, atau siraman ( mandi ) itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada sesuatu yang terkena najis tersebut.

ISTINJA
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib dibersihkan dengan air hingga bersih.

Adab buang air 


  1. Jangan ditempat terbuka
  2. Jangan membawa dan membaca kalimat Al - Qur'an
  3. Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
  4. Jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan terpaksa
  5. kalau terpaksa buang air di tempat terbuka hendaknya jangan menghadap kiblat
Ada satu lagi tentang najis, yaitu najis yang di maafkan ( ma'fu ) yaitu najis yang tidak usah dibasuh/dicuci
Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, najis darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar untuk dihindari.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang terkena sajah yang wajib di buang dan yang tidak terkena boleh dipakai/dimakan kembali, jika minyak atau makanan yang terkena najis itu berbentuk cair maka hukumnya najis karena kita tudak bisa membedakan nya.

Itulah beberapa macam najis dan cara menghilangkanya semoga artikel ini bermanfaat.


1 Komentar untuk "Macam-macam najis"

ADS atas Artikel

ADS Tengah Artikel 1

ADS Tengah Artikel 2

ADS Bawah Artikel